1. Permohonan cuti di setujui atasan langsung dan diketahui oleh Kepala Biro Perekonomian Prov. Sulteng yang bersangkutan, sesuai jenis cuti yang diambil.
2. Permohonan cuti mencantumkan : a. Jumlah hari cuti dan tanggal mulai cuti b. Alasan mengambil cuti c. Tempat alamat cuti
1. Yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan cuti kepada Kepala Biro Perekonomian Prov Sulteng.
2. Pengelola melakukan verifikasi dengan berpedoman pada Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017, selanjutnya mengisi format cuti dan mencantumkan ketentuan :
a. Tandatangan yang bersangkutan
b. Tanda tangan atasan langsung
c. untuk Gol. I s/d III di tanda tangani kepala Dinas
d. untuk Gol IV di proses di BKD
1 hari setelah permohonan berada di pengelola
Tidak dipungut biaya
Standar Pelayanan Administrasi Cuti Bagi ASN
- _ Dapatdisampaikansecaralangsung kepada kasubag Biro Perekonomian