Standar Pelayanan Administrasi Pengelolaan Arsip

  1. Arsip yang akan diserahkan pada pengelola arsip Biro Perekonomian Prov. Sulteng berdasarkan ketentuan sebagai berikut
  2. a. Status arsip aktif
  3. b. Arsip dipisahkan berdasarkan kode klasifikasi
  4. c. Melampirkan daftar pertelahan arsip

  1. 1. Arsip yang diterima dari unit pengelola ditata berdasarkan klasifikasi arsip.
  2. 2. Arsip aktif yang nilai kegunaannya sudah tidak ada dapat dimusnahkan dengan berpedoman pada prosedur yang ada.
  3. 3. Arsip yang bersifat statis diserahkan kelembaga arsip

10 per surat

Tidak dipungut biaya

- Arsip tersimpan secara baik - Arsip bila dibutuhkan dapat diketemukan secara cepat dan sistematis

-       Dapat disampaikan secara langsung kepada kasubag Tata Usaha

-       Analis Kepegawaian

-       Rayana 082281598889

-    Permasalahan dalam pelaksana, dapat di konsultasi kepada      Badan Kearsipan Daerah Prov. Sulteng
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Pengelolaan Arsip"