Pelayanan Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris WNI

  1. Surat pengantar RT dan RW
  2. Surat Kuasa bila dikuasakan dengan materai Rp. 10.000
  3. FC KTP Penerima Kasa
  4. FC KTP / KK Pemohon
  5. FC Sertifikat HGB/AJB/dokumen lainnya dan menunjukan aslinya
  6. FC SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dibayar dan bukti lunas
  7. Surat pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan yang bersangkutan benar sebagai pemilik atau menguasai bidang tanah tersebut
  8. Surat riwayat kepimilikan tanah yang menyebutkan riwayat perolehan, penguasaan tanah
  9. Surat Pernyataan tidak sengketa yang diketahui RT dan RW
  10. Surat Pernyataan Para Ahli Waris sesuai peruntukannya.(bila pewaris meninggal)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas menerima berkas (PTSP)
  5. Petugas memproses penandatanganan pencatatan surat pernyataan ahli waris(kelurahan)
  6. Pemohon menerima pencatatan surat pernyataan ahli waris (PTSP)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris

Nomor Telepon Kantor (021) 420 6200

Kotak saran dan pengaduan

Email : k.tanahtinggi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jack Evo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris WNI"