Standar Pelayanan Administrasi Usul Pensiun ASN

  1. 1. Asli Surat Pengantar Ditanda Tangan Kepala Biro Perekonomian Prov. Sulteng
  2. 2. FC. SK CPNS
  3. 3. FC. SK PNS
  4. 4. FC. SK Kenaikan Pangkat
  5. 5. Asli Penilaian prestasi kerja 1 ( satu ) Tahun terakhir
  6. 6. Asli Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin dan Asli Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses atau Dipidana Penjara
  7. 7. FC. Karpeg
  8. 8. FC. Surat Nikah
  9. 9. FC. Akta Kelahiran Anak
  10. 10. Pas Foto Ukuran 3x4 Sebanyak 5 (Lima) Lembar
  11. 11. FC. SK Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional Umum
  12. 12. Surat Ket dari kelurahan

  1. Surat pengantar usul pensiun terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usul pensiun terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya.

-       Dapat disampaikan secara langsung kepada kasubag Tata Usaha

-       Analis Kepegawaian

-       Debby Thamrin 082291851444

Permasalahan dalam pelaksana, dapat di konsultasi kepada BKD Prov. Sulteng
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Usul Pensiun ASN"