Standar Pelayanan Administrasi Usul Kenaikan Pangkat ASN

  1. - Bagi Pejabat struktural 1. SK Pelantikan Pejabat lama dan Jabatan Baru
  2. 2. Surat pernyataan Pelantikan Jabatan lama dan Jabatan Baru
  3. 3. Surat Pernyataan masih menduduki Jabatan Lama dan jabatan Baru
  4. 4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Jabatan Lama dan Jabatan Baru
  5. 5. Bukti Laporan LHKPN
  6. - Bagi Jabatan Pelaksana 1. FC, SK Pangkat Terakhir
  7. 2. FC. SK CPNS
  8. 3. FC. SK CPNS menjadi PNS
  9. 4. SKP 2 tahun Terakhir
  10. 5. ijasah terakhir di legalisir
  11. 6. Sertifikat Ujian Dinas Gol. II/dke III/a
  12. 7. Sertifikat Ujian P.I. Bagi PNS yang akan di sesuaikan pangkat berdasarkan ijasah terakhir
  13. 8. FC. Karpeg
  14. 9. Bukti setor LHKASN

  1. a. Pengelola menyampaikan informasi kepada ASN lingkup Biro perekonomian Prov sulteng akan TMT kenaikan pangkat.
  2. b. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul kenaikan pangkat ke BKD Prov. Sulteng
  3. c. Pengelola mengantarkan kelengkapan persyaratan ke TU pimpinan,
  4. d. TU Pimpinan yang mengantarkan persyaratan tersebut Ke BKD Prov.Sulteng

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usul kenaikan pangkat terkirim ke BKD Prov, Sulteng untuk proses selanjutnya

- Dapat disampaikan secara langsung kepada Kasubag Tata usaha

- Analis Kepagawaian

- Debby Thamrin 082291851444

- Permasalahan dan Pelaksanaan, dapat di konsultasi kepada BKD Prov, Sulteng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Usul Kenaikan Pangkat ASN"