Surat Keterangan (PM1) Peningkatan Hak Atas Tanah

No. SK: 05 TAHUN 2023

  1. Membawa Surat Pengantar RT dan RW
  2. Membawa Surat Kuasa bila dikuasakan dengan materai 10.000
  3. FC KTP Penerima Kuasa
  4. FC KTP/KK Pemohon
  5. FC Sertifikat HGB/AJB/Dokumen lainnya dan menunjukkan aslinya
  6. FC SPPT PBB Tahun berjalan yang sudah dibayar dan bukti lunas
  7. Surat Pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 22 orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua
  8. surat riwayat kepemilikan tanah yang menyebutkan riwayat perolehan, penguasaan tanah
  9. surat pernyataan tidak sengketa yang diketahui RT dan RW
  10. surat pernyataan para ahli waris sesuai peruntukannya (bila pewaris meninggal)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan dan menyerahkan berkas lengkap kepada petugas PTSP Kelurahan. Petugas melakukan verifikasi berkas dan memproses penandatanganan surat pengantar peningkatan hak atas tanah. lalu pemohon menerima surat pengantar peningkatan atas tanah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) Peningkatan Hak Atas Tanah

No.Tlp Kelurahan : 021-3141626

Kotak Saran dan Pengaduan

Email :kel.menteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan (PM1) Peningkatan Hak Atas Tanah"