Permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara

  1. Surat Penyerah Piutang yang berisi permohonan penarikan pengurusan piutang negara dan dilengkapi dengan informasi mengenai rencana pelaksanaan restrukturisasi utang debitor yang akan dilaksanakan oleh Penyerah Piutang
  2. Surat usul penarikan pengurusan Piutang Negara dapat diajukan sewaktu waktu dengan ketentuan paling lambat 6 enam hari sebelum pelaksanaan lelang
  3. Untuk Piutang Negara Perbankan restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan
  4. Untuk Piutang Negara nonperbankan restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan
  5. Hasil verifikasi dari Seksi Hukum dan Informasi

  1. Pemohon Penyerah Piutang mendatangi Area Pelayanan Terpadu APT KPKNL Metro dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai arahan Petugas
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap Petugas APT memasukkan data permohonan ke aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima dari Petugas
  7. Pemohon menunggu Surat Persetujuan Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Metro yang akan disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat
  8. Proses Selesai

terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap

Biaya administrasi Biad Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 dari jumlah utang setelah keringanan dan disetor ke Kas Negara sebagai PNBP

Surat Persetujuan/Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara

Telpon (0725) 48803, Whatsapp (WA) 0899 5420 906, email : ki.kpknlmetro@kemenkeu.go.id/kepatuhan0407@gmail.com, APT KPKNL Metro, Jl. A.H Nasution No 116 Metro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telpon (0725) 48803, email : kpknlmetro@kemenkeu.go.id, Whatsapp (WA) 0899 5420 906, Gerai Layanan Virtual linktr.ee/glv_kpknl_metro