Permohonan Keringanan Utang

  1. Pokok kredit hutang sampai dengan Rp1 000 000 000 satu miliar rupiah
  2. Laporan hasil penilaian barang jaminan dilakukan oleh Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL
  3. Surat Persetujuan dari Penyerah Piutang tidak wajib
  4. Dalam hal usaha Penanggung Hutang Penjamin Hutang masih berjalan dan permohonan yang diajukan berupa keringanan jangka waktu atau keringanan jumlah hutang sekaligus jangka waktu permohonan harus dilengkapi laporan keuangan
  5. Dalam hal kegiatan usaha Penanggung Hutang tidak berjalan atau Penanggung Hutang sama sekali tidak mempunyai usaha atau permohonan keringanan yang diajukan berupa keringanan jumlah hutang permohonan keringanan hutang yang diajukan dilengkapi 1 latar belakang permohonan keringanan utang 2 rencana pelunasan utang dan 3 sumber dana pelunasan utang

  1. Pemohon Penanggung Hutang mendatangi Area Pelayanan Terpadu APT KPKNL Metro dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai arahan Petugas
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi SMART dan Pemohon mendapatkan tanda terima dari Petugas
  7. Pemohon menunggu Surat Pemberitahuan Persetujuan Penolakan Keringangan Utang yang telah ditandatangani Kepala KPKNL Metro yang disampaikan kepada Pemohon melalui jasa ekpedisi surat
  8. Proses Selesai


terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap

Biaya administrasi Biad Pengurusan Piutang Negara sebesar 10i jumlah utang setelah keringanan dan disetor ke Kas Negara sebagai PNBP

Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang

Telpon (0725) 48803, Whatsapp (WA) 0899 5420 906, email : ki.kpknlmetro@kemenkeu.go.id/kepatuhan0407@gmail.com, APT KPKNL Metro, Jl. A.H Nasution No 116 Metro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telpon (0725) 48803, email : kpknlmetro@kemenkeu.go.id, Whatsapp (WA) 0899 5420 906, Gerai Layanan Virtual linktr.ee/glv_kpknl_metro