Pelayanan Kelengkapan Administrasi Permohonan Rekomendasi Tanah Eks Kota Praja

No. SK: 05 TAHUN 2023

  1. Membawa Surat Pengantar yang ditanda tangani RT/RW yang menyebutkan lokasi tanah (asli)
  2. Membawa FC KTP Terbaru pemohon atau KTP Kuasa jika dikuasakan
  3. Membawa FC KK terbaru Pemohon
  4. Membawa Surat Riwayat Kepemilikan Tanah (asal usul)
  5. Membawa FC Pelunasan PBB
  6. Membawa Asli dan FC Akta Jual Beli (AJB)/Surat Hibah
  7. Membawa Surat Keterangan Ahli Waris jika tanah merupakan warisan
  8. Membawa Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diketahui oleh RT,RW dan Saksi (dilampirkan dengan FC KTP Saksi)
  9. Membawa FC Surat Keterangan Tanah dari BPN
  10. Membawa Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang diketahui oleh RT,RW
  11. Membawa BErita Acara Peninjauan Lapangan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan, pemohon menyerahkan berkas lengkap ke PTSP, Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi berkas untuk kemudian memproses penandatanganan surat pengantar peningkatan hak atas tanah eks kota praja lalu pemohon akan menerima Surat Pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah Eks Kota Praja dari PTSP Kelurahan

Bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penguasaan Tanah,PEncatatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa, PM1 Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja

1.  Nomor Tlp Kantor : 021-3141626

2.  Email : kel.menteng@gmail.com

3.  Kotak Saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kelengkapan Administrasi Permohonan Rekomendasi Tanah Eks Kota Praja"