Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja

  1. Membawa Surat Pengantar yang di tanda tangani RT/RW yang menyatakan Lokasi tanah
  2. Membawa FC KTP terbaru Pemohon atau KTP Kuasa jika dikuasakan
  3. FC KK terbaru pemohon
  4. FC. Pelunasan PBB (tidak ada tunggakan dari UPPRD
  5. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (asal usul)
  6. Surat Keterangan Ahli Waris jika tanah merupakan warisan
  7. Asli dan FC akta jual beli (AJB)/Surat Hibah
  8. Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang di ketahui RT, RW dan Saksi (disertai dengan melampiran FC KTP Saksi)
  9. FC Surat Keterangan Tanah dari BPN
  10. Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang di ketahui oleh RT, RW
  11. Berita Acara Peninjauan Lapangan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas legkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan surat pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah eks kota praja (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima surat pengantar peningkatan Hak Atas Tanah eks kota praja(PTSP)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Penguasaan Tanah, 2. Pencatatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa, 3. Surat Keterangan (PM1) Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja

1. Nomor Telepon Kantor Kelurahan (021) 420-6200

2. Kotak Sarang dan Pengaduan

3 Email : K.Tanahtinggi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jack Evo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja"