Persetujuan Bangunan Gedung

  1. Surat Tanah
  2. Gambar batas tanah
  3. Laporan Penyelidikan Tanah (Bangunan > 2 Lantai)
  4. KTP + Akta Pendirian (Untuk Perusahaan)
  5. Rekomendasi Teknis Tata Ruang
  6. Dokumen lingkungan
  7. SKA (Sertifikat Keahlian) Arsitek
  8. Siteplan (Disahkan Dinas)
  9. Gambar Arsitektur
  10. Gambar Struktur & MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing)
  11. Spesifikasi Bangunan
  12. Perhitungan Teknis Struktur

  1. Upload dokumen (oleh pemohon)
  2. Verifikasi kelengkapan dokumen (oleh TPA dan Dinas Teknis)
  3. Pengisian retribusi (oleh Dinas Teknis)
  4. Penyampaian SKRD (oleh Dinas Perizinan)
  5. Verifikasi Bukti Pembayaran Retribusi (oleh Dinas Perizinan)
  6. Penyampaian SSRD (oleh Dinas Perizinan)
  7. Persetujuan Penerbitan dan Penyerahan PBG (oleh Dinas Perizinan)

25 Hari kerja

Perda Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Retribusi PerizinanTertentu

Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

1. Kantor UPTD Laboratorium DPUTR

2. Telepon : 5892773

3. Fax : (022)5892580

4. E-mail : dputr@ bandungkab.go.id

5. Website : www.dputr.bandungkab.go.id

6. Instagram : dputr.kab.bandung

7. Linktree : linktr.ee/PENGADUAN_DPUTR_KABBDG

8. Website e-lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung"