Permohonan Pinjam Dan Sewa Alat Berat

  1. KTP
  2. Surat Permohonan Peminjaman Alat Berat

  1. Melakukan pengajuan ke kantor UPTD Peralatan dan Perbengkelan secara langsung maupun telekomunikasi
  2. Peninjauan lokasi pekerjaan pemohon
  3. Pembuatan kontrak perjanjian sewa alat berat
  4. Pembuatan surat jalan mobilisasi alat berat
  5. Pengantaran alat berat ke lokasi pekerjaan

1 Hari kerja

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Penyewaan alat berat, berupa : Eksavator, Buldozer, Mesin Gilas, Whel Loader, Shofel Loader, Dum Truk, dan Power Pack

1. Kantor UPTD Laboratorium DPUTR

2. Telepon : 5892773

3. Fax : (022)5892580

4. E-mail : dputr@ bandungkab.go.id

5. Website : www.dputr.bandungkab.go.id

6. Instagram : dputr.kab.bandung

7. Linktree : linktr.ee/PENGADUAN_DPUTR_KABBDG

8. Website e-lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pinjam Dan Sewa Alat Berat"