1 Hari kerja
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Penyewaan alat berat, berupa : Eksavator, Buldozer, Mesin Gilas, Whel Loader, Shofel Loader, Dum Truk, dan Power Pack
1. Kantor UPTD Laboratorium DPUTR
2. Telepon : 5892773
3. Fax : (022)5892580
4. E-mail : dputr@ bandungkab.go.id
5. Website : www.dputr.bandungkab.go.id
6. Instagram : dputr.kab.bandung
7. Linktree : linktr.ee/PENGADUAN_DPUTR_KABBDG
8. Website e-lapor : lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store