Pelayanan Kedua dan Selanjutnya

  1. Akta Cerai dari Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri/ AKta Kematian/ Surat Keterangan Kematian/ Izin Poligami dari Pengadilan Agama
  2. Surat Kuasa beserta KTP Asli Penerima Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. Surat Pernyataan belum pernah kawin lagi dari Pemohon disaksikan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi bermaterai cukup
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon dan Calon
  6. KTP asli 2 (dua) orang saksi
  7. KTP asli dan KK asli Orangtua Pemohon (apabila masih hidup)/ AKta Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/ AKta Cerai jika telah bercerai
  8. Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat
  9. Akte Kelahiran Asli Pemohon

  1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/ scan;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checlist kelengkapan persyaratan (PTSP)
  3. Petugas membuat draft Surat Keterangan (PTSP)
  4. Petugas memroses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keteranagan untuk Perkawinan (Kelurahan)
  5. Pemohon menerima Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan (PTSP)

1 (satu) hari kerja/ Pemohon (bila berkas lengkap) 

Tidak dipungut biaya

Formulir Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)

Kantor Kelurahan Kemayoran 
Jl. Kepu barat No. 5
telp : 021-4209884

Fax : 0214214661
Email : kelurahankemayoran@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kedua dan Selanjutnya"