Pelayanan Surat Keterangan Penelitian

No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022

  1. 1. Surat Keterangan dari Pimpinan Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga yang bertanggung jawab
  2. 2. Proposal penelitian yang telah disetujui Pimpinan Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga/yang bertanggung jawab;
  3. 3. Fotokopi Identitas (Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa. Kartu Tanda Penduduk, KITAS);
  4. 4. Penelitian yang diketahui oleh Pimpinan Sekolah, Perguruan Tinggi, Lembaga/yang bertanggung jawab;

  1. 1. PTSP Hukum: - Menerima Surat Permohonan Penelitian ± 5 menit; - Mengetik Surat Keterangan Penelitian ± 2 menit; 2. Panmud hukum : - Koreksi dan paraf Surat Keterangan Penelitian ± 2 menit; 3. Panitera : - Menerima dan memberi paraf Surat Keterangan Penelitian ± 2 menit; 4. Ketua : - Menandatangani surat Keterangan Penelitian ± 2 menit; 5. PTSP Hukum: - Memberi Nomor Surat Keterangan Penelitian pada Agenda Surat Keluar ± 1 menit - Menyerahkan surat Keterangan Penelitian kepada Pemohon ± 1 menit;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177

3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax :

    05113364615

4. Melalui  nomor  telpon  PN Tanjung Kelas  II  : 085347848880

5. Hallo Ibu KPN Tjg   : 083196328320


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penelitian"