Standar Pelayanan Permohonan Legalisasi surat akta di bawah tangan (waarmeking)

No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022

  1. 1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat
  2. 2. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;
  4. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;
  5. 5. Fotocopy Nomor Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
  6. 6. Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
  7. 7. Fotocopy Akta Kelahiran para ahli waris yang dilegalisir;

  1. 1. PTSP Hukum : - Menerima surat permohonan waarmeking dan meneliti kelengkapan surat permohonan waarmeking ± 4 menit ; - Membuat catatan/penetapan waarmeking ± 3 menit 2. Panmud Hukum : - Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmeking ± 2 menit; 3. Panitera : - Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmeking ± 2 menit ; 4. Ketua : - Menanda tangani waarmeking surat pernyataan ahli waris ± 2 menit; 5. Petugas PTSP : - Mencatat dan memberi nomor pendaftaran akta di bawah tangan/waarmeking ± 1 menit; - Menyerahkan surat pernyataan ahli waris kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 1 menit ;

15 Menit

Rp. 10,000

Surat Keterangan

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177

3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax :

    05113364615

4. Melalui  nomor  telpon  PN Tanjung Kelas  II  : 085347848880

5. Hallo Ibu KPN Tjg   : 083196328320


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Legalisasi surat akta di bawah tangan (waarmeking)"