Pelayanan Permohonan Grasi

No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak

  1. 1 Menerima permohonan Grasi ± 15 menit 2. Pembuatan Akta permohonan grasi dari Tepidana ± 10 menit 3. mengorekasi dan paraf ke panmud ± 10 menit 4. Penandatanganan Akta permohonan grasi ± 5 menit 5. Permintaan Keterangan tentang terpidana ke KALAPAS ± 30 menit 6. Menginput data permohonan Grasi ke SIPP dan dicatat ke Register Grasi ± 10 menit. 7. Menyusun dan membuat Surat Pengantar pengiriman Berkas Grasi ±20 menit 8. Mengoreksi dan mendatangani Surat pengantar pengiriman berkas Grasi ± 15 menit. 9. Mengirim berkas Grasi ± 30 menit 10. Menginput Surat pengantar pengiriman berka Grasi ke SIPP dan dicatat ke Register Grasi ± 10 menit. 11. Arsip Berkas perkara grasi di arsip aktif ± 10 menit

Menerima permohonan Grasi ± 15 menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Grasi terkirim

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177

3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax : 05113364615

4. Melalui  nomor  telpon  PN Tanjung Kelas  II  : 085347848880

5. Hallo Ibu KPN Tjg   : 083196328320            
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Grasi"