Pelayanan Surat Izin Besuk Tahanan

No. SK: W15-U7/1562B/OT.01.3/XI/2022

  1. Permohonan didaftarkan secara online melalui aplikasi E-Berpadu
  2. Berkas lengkap sesuai checklist
  3. Data/identitas para pihak

  1. 1. Menerima Surat permohonan Izin Besuk dari pemohon ± 15 menit 2. Membuat Surat Izin besuk ± 5 menit 3. Mengoreksi dan paraf ke Panmud ± 5 menit 4. Penandatanganan Penetapan Izin Besuk ke Hakim ± 2 menit 5. Menyerahkan penetapan Izin Besuk ke Pemohon ± 2

Menerima Surat permohonan Izin Besuk dari pemohon ± 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Besuk Tahanan

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 29079177

3. Melalui nomor telpon PT Banjarmasin : 0511 335427 Fax : 05113364615

4. Melalui  nomor  telpon  PN Tanjung Kelas  II  : 085347848880

5. Hallo Ibu KPN Tjg   : 083196328320
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Besuk Tahanan"