Izin Klinik

  1. 1) Profil Klinik
  2. 2) Self Assessment Klinik
  3. 3) Daftar obat-obatan
  4. 4) Daftar nama SDM Klinik
  5. 5) Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
  6. 6) Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
  7. 7) Surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional)
  8. 8) Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (perpanjangan/perubahan izin)
  9. 9) Surat pernyataan penggantian badan hukum, hukum Klinik,kepemilikan modal,jenis klinik dan alamat klinik yang ditandatangani pemilik Klinik (perubahan perizinan)
  10. 10) Dokumen perubahan NIB (perubahan penggantian badan hukum)
  11. 11) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional)

  1. 1) Pemohon mengajukan permohonan pembuatan NIB
  2. 2) Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisikan data pemohon
  3. 3) Petugas DPMPTSP membantu dalam pengisian data dan informasi dalam mengisi aplikasi OSS-RBA
  4. 4) Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas Teknis
  5. 5) Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha
  6. 6) Pemohon melanjutkan pengisian data sampai ke pencetakan NIB dan dokument lainnya
  7. 7) Penyerahan NIB yang telah di cetak ke Pemohon

2 Hari Kerja Sejak Tanggal Diterimanya Berkas Permohonan Secara Lengkap dan Benar (Setelah Survey Sarana dan Prasarana)

Tidak dipungut biaya

Izin Klinik

1)      Pelayanan Informasi dan Pengaduan ditangani oleh dua orang Petugas;

2)      Petugas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat memiliki kompetensi sebagai berikut :

a.       Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;

b.      Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;

c.       Memiliki latar belakang pendidikan komunikasi dan psikologi;

d.      Memiliki karakter menjunjung  integritas pelayanan.

Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon/fax, Formulir Pengaduan/Buku Agenda Pengaduan, SMS Pengaduan, Pengaduan via email, rak arsip, komputer.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Klinik"