Permohonan Sewa Alat Dan Uji Mutu Kontruksi

  1. Fotokopi identitas penyewa
  2. Data kegiatan berupa : Nama ruas jalan dan Nama perusahaan
  3. Surat Pengajuan peminjaman alat laboratorium
  4. Membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung

  1. Pengajuan peminjaman alat ke UPTD Laboratorium
  2. Pembayaran retribusi peminjaman alat laboratorium
  3. Proses pembuatan SKR (Surat Keterangan Retribusi)
  4. Penerbitan STS (Surat Tanda Setoran)
  5. Pembayaran ke kas daerah melalui bank BJB

3 Hari kerja

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Hasil uji laboratorium, berupa : Hasil pemeriksaan Coredrill, Hasil pemeriksaan CBR, Hasil pemeriksaan Sandcone, Hasil pemeriksaan sondir tanah, Hasil uji kadar aspal, Hasil uji tanah, dan Hasil uji kuat beton

1. Kantor UPTD Laboratorium DPUTR

2. Telepon : 5892773

3. Fax : (022)5892580

4. E-mail : dputr@ bandungkab.go.id

5. Website : www.dputr.bandungkab.go.id

6. Instagram : dputr.kab.bandung

7. Linktree : linktr.ee/PENGADUAN_DPUTR_KABBDG

8. Website e-lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sewa Alat Dan Uji Mutu Kontruksi"