Standar Pelayanan Urusan Lainnya

  1. Formulir isian yang Sita Pengadilan ditandatangani oleh Juru

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Petugas mengisi Formulir isian. (Kelurahan)
  3. Petugas memproses penandatanganan relaas.(Kelurahan)
  4. Pemohon menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili. (PTSP)

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan

1.   Nomor Telepon Kantor 021-21392988

2.   Kotak saran dan pengaduan

 3. Email: kelurahan.kebon.sirih@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Lainnya"