Standar Pelayanan Urusan Lainnya

  1. Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. Berkas dan data pendukung yang lengkap
  4. Surat Pernyataan (menyesuaikan keperluan)
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp 10000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP) / membuat permohonan melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP) / mengupload berkas melalui jakevo.jakarta.go.id
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP) / permohonan online masuk ke beranda PTSP
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan) / Kepala Seksi Kelurahan melakukan verifikasi bekas yang sudah diupload pemohon
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan) / Kelapa Seksi Kelurahan memproses Surat Keterangan (PM 1)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan) / Kepala Seksi menyetujui permohonan dan diteruskan ke akun Lurah untuk disetujui oleh Lurah (tandatangan digital/barcode)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) (PTSP) / Permohonan selesai diakun pemohon (dapat dicetak sendiri)

1 hari kerja /Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum

1.   Nomor Telepon Kantor 021-21392988

2.   Kotak saran dan pengaduan

3.Email: kelurahan.kebon.sirih@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Lainnya"