Penerjemahan

  1. Membawa kartu identitas diri
  2. Membawa naskah/bahan yang akan diterjemahkan
  3. Mengisi formulir layanan terjemahan
  4. Membawa kuitansi ketika mengambil hasil terjemahan

  1. Pemohon menghubungi petugas ULT
  2. Pemohon melengkapi persyaratan layanan penerjemahan
  3. Permintaan tersebut akan diproses sesuai dengan instruksi Koordinator Penerjemahan yang telah disetujui oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh
  4. Naskah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah atau interpreter akan ditinjau oleh penyunting
  5. Petugas ULT melakukan penomoran dan menggandakan hasil terjemahan. Hasil tersebut akan ditandatangani oleh Koordinator Penerjemahan
  6. Staf ULT memberikan stempel, mengarsipkan, dan memberikan hasil terjemahan kepada pemohon.

Jangka waktu penyelesaikan menyesuaikan dengan bahan/naskah yang akan diterjemahkan

Biaya penyuntingan dihitung berdasarkan jumlah lembar naskah

Salinan cetak (hard copy) atau salinan digital (soft copy)

a. Setiap pemohon mengisi lembar evaluasi pelayanan Balai Bahasa Provinsi Aceh.

b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

    Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh

   Jalan Panglima Nyak Makam 21, Lampineung Banda Aceh, 24415

 c. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via

     Telepon : (0651) 7412795

     Pos-el : balaibahasaaceh@kemdikbud.go.id

     Laman : bbaceh.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerjemahan"