Jangka
waktu
penyelesaikan
menyesuaikan
dengan
bahan/naskah yang akan diterjemahkan
Biaya penyuntingan dihitung berdasarkan jumlah lembar
naskah
Salinan cetak (hard copy) atau salinan digital (soft copy)
a. Setiap pemohon mengisi lembar evaluasi pelayanan Balai Bahasa Provinsi Aceh.
b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh
Jalan Panglima Nyak Makam 21, Lampineung Banda Aceh, 24415
c. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via
Telepon : (0651) 7412795
Pos-el : balaibahasaaceh@kemdikbud.go.id
Laman : bbaceh.kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store