Standar Pelayanan Perkawinan

  1. Usia minimal 19 tahun untuk laki – laki dan bagi perempuan minimal 19 tahun
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  3. FC KTP dan FC KK Pemohon dan calon
  4. FC Akte Kelahiran Pemohon dan calon atau FC Surat Keterangan Lahir (jika tidak memiliki akta kelahiran)
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai Rp 10.000
  6. FC KTP 2 orang Saksi
  7. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/Akte Cerai jika telah bercerai
  8. FC Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat
  9. Surat Kuasa beserta FC KTP Penerima Kuasa bermaterai Rp 10.000 (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP) / membuat permohonan melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP) / mengupload berkas melalui jakevo.jakarta.go.id
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP) / permohonan online masuk ke beranda PTSP
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling. (Kelurahan) / Kepala Seksi Kelurahan melakukan verifikasi berkas yang sudah diupload pemohon
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, dan PM1 (Kelurahan) / Kelapa Seksi Kelurahan memproses Formulir N1 dan (PM 1)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, dan PM1. (Kelurahan) / Kepala Seksi menyetujui permohonan dan diteruskan ke akun Lurah untuk disetujui oleh Lurah (tandatangan digital/barcode)
  7. Pemohon menerima Formulir N1, dan PM1. (PTSP) / Permohonan selesai diakun pemohon (dapat dicetak sendiri)

1 hari kerja/ Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)

1.   Nomor Telepon Kantor 021-21392988

2.   Kotak saran dan pengaduan

3.  Email: kelurahan.kebon.sirih@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perkawinan"