Standar Pelayanan Kependudukan - Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran

No. SK: 188 Tahun 2022

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  2. 2. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ Rumah Sakit/penolong kelahiran;
  3. 3. FC KTP dan FC KK orang tua;
  4. 4. FC Surat Nikah orang tua;
  5. 5. FC KTP 2 orang Saksi.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel. Adm. Dukcapil) 5. Petugas memproses pencetakan blanko Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran (Satpel. Adm. Dukcapil) 6. Petugas memproses penandatanganan Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran. (Kelurahan) 7. Pemohon menerima Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran. (PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran

Email : kel.pgebang@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi