Standar Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris

No. SK: 489

  1. Pemohon adalah Para Ahli Waris atau Ahli Waris yang menerima kuasa dari Para Ahli Waris Lainnya
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli)
  3. FC KTP Pewaris
  4. FC KTP para Ahli Waris
  5. FC KK para Ahli Waris
  6. FC Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir/ Surat Kenal Lahir para Ahli Waris
  7. FC Surat Nikah Pewaris (suami/istri)/Isbat atau pencatatan Sipil Pernikahan /Penetapan Pengadilan Negeri
  8. FC Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan
  9. Surat pernyataan dari Ahli Waris bermaterai Rp. 10000
  10. Surat Kuasa (bagi Ahli Waris yang menerima kuasa dari Para Ahli Waris lainnya) bermaterai Rp. 10000
  11. FC Akta Cerai (apabila bercerai)
  12. FC Surat Kematian Ahli Waris /Akta Kematian /Surat Keterangan Pelaporan Kematian /Surat Keterangan Kematian dari RS /Puskesmas /Uyankes dan /atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia
  13. FC KTP/KIA/Akta Kelahiran istri/suami dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal
  14. FC KTP 2 orang Saksi (a. Berumur diatas 21 Tahun atau sudah menikah dan b. Surat pernyataan ybs menerangkan tidak adanya hubungan keluarga)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan pencatatan surat pernyataan ahli waris (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima pencatatan surat pernyataan ahli waris (PTSP)

7-14 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris WNI

1.   Nomor Telepon Kantor 021-21392988

2.   Kotak saran dan pengaduan

3.   Email: kelurahan.kebon.sirih@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris"