Standar Pelayanan Kependudukan - Pemberian Surat Keterangan Pindah Datang (dalam Wilayah DKI Jakarta)

No. SK: 188 Tahun 2022

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW ;
  2. 2. Surat Keterangan Pindah dari tempat asal ;

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel.Adm. Dukcapil) 5. Petugas memroses pencetakan blanko Surat Keterangan Pindah Datang. (Satpel. Adm. Dukcapil) 6. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan Pindah Datang. (Kelurahan) 7. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Datang. (PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang (dalam Wilayah DKI Jakarta)

kel.pgebang@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kependudukan - Pemberian Surat Keterangan Pindah Datang (dalam Wilayah DKI Jakarta)"