Konsultansi Penyusunan RP3KP, Pembentukan Pokja PKP dan Forum PKP

  1. Permohonan Konsultansi (dapat disampaikan melalui surat ataupun langsung)
  2. Konsep Dokumen RP3KP yang sedang disusun atau konsep rencana kerja Pokja PKP atau Forum PKP

  1. Pemda mengontak Petugas Layanan Konsultansi Penyusunan RP3KP, Pembentukan Pokja PKP, dan Forum PKP. Apabila Pemda mengajukan permohonan melalui surat resmi instansi ke Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I, surat akan didisposisi ke Petugas Layanan Konsultansi Penyusunan RP3KP, Pembentukan Pokja PKP, dan Forum PKP dan akan dibuatkan rencana jadwal konsultansi.
  2. Pemda diarahkan kepada Petugas Layanan Konsultansi Usulan BantuanPembangunan Perumahan apabila datang langsung ke kantor BalaiPelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I.
  3. Hasil konsultansi dituangkan ke dalam Berita Acara oleh Petugas dan ditandatangani oleh Petugas dan Pengusul.

Proses Konsultansi Penyusunan RP3KP, Pembentukan Pokja PKP, dan Forum PKP adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja.

Pelayanan pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja pada:

Senin s.d Kamis  :   08.00 – 12.00 dan 13.00 s.d 15.00

Jumat                   :   08.00 – 11.30 dan 13.30 s.d 15.00 

Tidak dipungut biaya

Berita Acara hasil Konsultansi Penyusunan RP3KP, Pembentukan Pokja PKP, dan Forum PKP.

lapor.go.id; atau

bit.ly/formpengaduanlayananBP2PKalimantan1 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultansi Penyusunan RP3KP, Pembentukan Pokja PKP dan Forum PKP"