Izin Praktik Terapis wicara

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP/Surat Keterangan Domisili (bagi KTP Luar Daerah)
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STRTW (dilegalisir)
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi
  8. Pas foto 2x3 sebanyak 1 lembar
  9. Surat keterangan telah menyelesaikan adaptasibagi lulusan luar negeri

  1. Pemohon datang, mengambil nomor antrian, menemui FO, mengisi formulir dan melengkapi persyaratan izin/nonizin
  2. Petugas FO memeriksa kelengkapan berkas persyaratan. Jika berkas lengkap petugas FO memberikan nomor registrasi dan tanda terima kepada pemohon dan meneruskan berkas permohonan kepada BO, jika berkas tidak lengkap petugas FO mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  3. Petugas BO Menginput Data Teknis pemohon dan meneruskan ke Verifikator jika Berkas benar. Jika berkas tidak benar maka berkas dikembalikan ke FO, selanjutnya FO menghubungi pemohon, mengembalikan berkas dan membatalkan registrasi. Apabila perbaikan berkas telah dipenuhi pemohon, maka Petugas FO melakukan registrasi ulang dan memberikan tanda terima baru
  4. Petugas Verifikator melakukan verifikasi administratif terhadap berkas pemohon. Jika berkas benar, maka Petugas Verifikator Melanjutkan Berkas Izin ke Tim Teknis. Jika berkas tidak benar maka berkas dikembalikan ke FO, selanjutnya FO menghubungi pemohon, mengembalikan berkas dan membatalkan registrasi. Apabila perbaikan berkas telah dipenuhi pemohon, maka Petugas FO melakukan registrasi ulang dan memberikan tanda terima baru
  5. Tim Teknis melakukan verifikasi teknis, hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan untuk selanjutnya dimuatkan didalam rekomendasi teknis. Apabila disetujui, maka Tim Teknis menyampaikan kepada DPMPTSP untuk proses Cetak izin. Apabila tidak disetujui, maka Tim Teknis menyampaikan rekomendasi penolakan. Untuk seterusnya Petugas FO menginformasikan kepada pemohon izn terkait penolakan/pembatalan proses perizinan
  6. Petugas BO Mencetak Surat Izin
  7. Kepala DPMPTSP Melakukan Tanda Tangan Izin Secara Elektronik Atau Manual, dan menyerahkan Izin ke FO untuk diserahkan ke Pemohon
  8. Petugas FO melakukan pencatatan dan penyerahan izin kepada pemohon dengan menunjukan bukti tanda terima registrasi izin/nonizin

5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Terapis Wicara

Layanan online           :          

- www.dpmptsp.sukamarakab.go.id

- www.lapor.go.id

Layanan Langsung    :   disediakan formulir dan kotak pengaduan / saran Penerimaan layanan infiormasi, pegaduan, saran dan masukan atas pelayanan perizinan  dan  non  perizinan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

YA