Konsultansi Usulan Bantuan Pembangunan Perumahan

  1. Informasi kontak penanggung jawab usulan bantuan perumahan
  2. Data dan lokasi usulan bantuan perumahan
  3. Dokumen persyaratan usulan bantuan perumahan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR yang mengatur tentang usulan bantuan perumahan

  1. Pengusul mengontak Petugas Layanan Konsultansi Usulan Bantuan Pembangunan Perumahan. Apabila Pengusul mengontak melalui akun Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I ataupun melalui surat resmi, maka akan dibuatkan jadwal rencana konsultansi terlebih dahulu.
  2. Pengusul diarahkan kepada Petugas Layanan Konsultansi Usulan Bantuan Pembangunan Perumahan apabila datang langsung ke kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I.
  3. Hasil konsultansi dituangkan ke dalam Berita Acara oleh Petugas dan ditandatangani oleh Petugas dan Pengusul.

Proses Konsultansi Usulan Batuan Pembangunan Perumahan adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja.

Pelayanan pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja pada:

Senin s.d Kamis  :   08.00 – 12.00 dan 13.00 s.d 15.00

Jumat                   :   08.00 – 11.30 dan 13.30 s.d 15.00 

Tidak dipungut biaya

Berita Acara hasil konsultansi berisi masukan/koreksi atas usulan bantuan pembangunan perumahan pada Aplikasi Sibaru (sibaru.perumahan.pu.goi.d)

lapor.go.id; atau

bit.ly/formpengaduanlayananBP2PKalimantan1 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultansi Usulan Bantuan Pembangunan Perumahan"