Pelayanan Informasi Publik

  1. Mengisi formulir permintaan informasi publik
  2. Menunjukkan asli/fotokopi KTP/kartu identitas lain.

  1. Pemohon mengisi formulir informasi publik (melalui daring ataupun luring)
  2. Petugas pelayanan memverifikasi kelengkapan administrasi Pemohon. Jika lengkap, Petugas memberi bukti penerimaan kepada Pemohon. Jika tidak lengkap, formulir akan dikembalikan dengan catatan dari Petugas.
  3. Petugas pelayanan memverifikasi kewenangan unit organisasi/unit kerja atas informasi yang dimohonkan. Dalam hal unit oganisasi/unit kerja yang berwenang tidak diketahui, maka permohonan dikembalikan kepada Pemohon.
  4. Petugas menyiapkan informasi yang diminta oleh Pemohon.
  5. Petugas menyusun draft jawaban/tanggapan atas permohonan informasi dan diserahkan kepada PPID untuk diperiksa.
  6. PPID memeriksa memeriksa jawaban/tanggapan atas permohonan informasi. Jika disetujui, akan ditandatangani. Jika tidak disetujui, akan dikembalikan ke Petugas untuk diperbaiki.
  7. Petugas pelayanan mengirimkan informasi yang telah disetujui oleh PPID.
  8. Pemohon menerima informasi dan memberi umpan balik terhadap layanan yang telah diterima.

Proses/tindak lanjut dari permohonan informasi adalah maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pemohon mengajukan permohonan.

Pelayanan pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja pada:

Senin s.d Kamis  :   08.00 – 12.00 dan 13.00 s.d 15.00

Jumat                   :   08.00 – 11.30 dan 13.30 s.d 15.00 

Tidak dipungut biaya

Jawaban/tanggapan atas permintaan informasi publik

lapor.go.id; atau 

bit.ly/formpengaduanlayananBP2PKalimantan1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"