Proses/tindak lanjut dari permohonan informasi adalah maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pemohon mengajukan permohonan.
Pelayanan pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja pada:
Senin s.d Kamis : 08.00 – 12.00 dan 13.00 s.d 15.00
Jumat : 08.00 – 11.30 dan 13.30 s.d 15.00
Tidak dipungut biaya
Jawaban/tanggapan atas permintaan informasi publik
lapor.go.id; atau
bit.ly/formpengaduanlayananBP2PKalimantan1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store