Pelayanan Informasi Berbasis IT

No. SK: SOP/AP/01

  1. Melampirkan Scan Dokumen KTP/Kartu Identitas

  1. Petugas menerima permohonan informasi dari nomor whatsapp, email, maupun social Pengadilan Agama Bukittinggi
  2. Petugas mencatat permohonan informasi dalam Register Informasi
  3. Meneruskan permohonan ke PPID
  4. Petugas terkait melakukan uji konsekuensi
  5. Pemberitahuan kepada pemohon informasi
  6. Pelayanan informasi sesuai permintaan yang diinginkan (penggandaan/pengaburan/softcopy)
  7. Petugas mengirimkan informasi yang diminta melalui nomor whatsapp atau email pemohon informasi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Berbasis IT

Melalui meja pengaduan, Aplikasi Siwas MARI, e-mail dan No. Telefon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Berbasis IT"