Pelayanan Pencatatan Ahli Waris

  1. 1. Pemohon adalah Para ahli waris atau ahli waris yang menerima kuasa dari para ahli waris lainnya
  2. 2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW asli
  3. 3. FC KTP Pewaris
  4. 4. FC KTP para Ahli Waris
  5. 5. FC KK para Ahli Waris
  6. 6. FC Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir/Surat Kenal Lahir para ahli waris
  7. 7. FC Surat Nikah Pewaris(suami/istri) Isbat atau Pencatatan Sipil Pernikahan/Penetapan Pengadilan Negri
  8. 8. FC Surat Kematian Pewaris
  9. 9. Surat Pernyataan dari ahli waris bermatrai Rp.10.000;
  10. 10. Surat Kuasa (bagi ahli waris yang menerima kuasa dari para ahli waris lainnya) bermatrai Rp.10.000;
  11. 11. FC Akta Cerai (apabila bercerai);
  12. 12. FC Surat Kematian Ahli Waris /Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Uyankes dan /atau Dokumen Keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia;
  13. 13. FC KTP /KIA/Akte Kelahiran istri/suami dan anak kandung para ahli waris yang telah meninggal
  14. 14. FC KTP 2 orang saksi : A. Berumur diatas 21 tahun atau sudah menikah B. Surat pernyataan YBS menerangkan tidak adanya hubungan keluarga

  1. 1. Permohonan mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP) 3. Petugas menerima berkas (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan) 5. Petugas memproses Penandatanganan Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris (Kelurahan) 6. Pemohon menerima pencatatan surat pernyataan surat ahli waris (PTSP)

Bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris


1. Nomor Telp Kantor : (021) 5732465

2. Kotak Saran dan Pengaduan

3. Email : kelurahangelora@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Ahli Waris"