Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan

  1. Forrnulir isian yang ditandatangani oeleh Juru Sita Pengadilan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Petugas mengisi Formulir isian (Kelurahan)
  3. Petugas memproses penand8:tanganan relaas (Kelurahan)
  4. Pemohon menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang Mewakili (PTSP).

1  s

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Lainnya

Nomor  Pelayanan  226)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan"