Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

  1. FC KTP / SIM / Passport / KITAS/KITAP
  2. Pemohon membawa berkas lengkap (sesuai dengan jenis konsultasi yang akan dilakukan}.

  1. Petugas mengarahkan kepada Seksi terkait sesuai bidang permasalahan (kelurahan)
  2. Petugas memberikan konsultasi (Kelurahan);
  3. Pemohon menandatangani Lembar Konsultasi (Kelurahan)
  4. Petugas menyimpan Lembar dan kelengkapan berkas Konsultasi Pemohon (Kelurahan)
  5. Pemohon selesai menerima konsultasi

1 - nsusi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Lainnya

Noeler  4210)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum"