Pelayanan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (Umum)

  1. Akta Cerai dari Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri / Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian / izin Poligami dari Pa
  2. Surat Pernyataan Kesediaan dipoligami dari Istri dan FC Surat Nikah ( Khusus kasus Poligam)
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. FC KTP dan FC KK Pemohon
  5. FC Akta Kelahiran Pemohon atau FC Surat Keterangan Lahir (Jika tidak memiliki Akta Kelahiran);
  6. Surat pernyataan Duda/Janda yang belum pernah menikah lagi dari Pernohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai Rp 10.000 (Tidak diharuskan dilibatkan RT RW dalam surat pernyataan)
  7. FC KTP 2 orang Saksi
  8. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/ Akte Kematian (jika sudah meninggal) / Akte Cerai jika tel ah bercerai
  9. FC Sertifikat Layak Kawin Perno hon dan Cal on dari Puskesmas Kecamatan setempat
  10. Surat Kuasa beserta FC KTP Penerima Kuasa berrriaterai Rp 10.000 (apabila dikuasakan).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir Nl dan PMl (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatangananFormulir Nl dan PMl (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir Nl dan PMl dan/atau N6 fPTSPL

1 hari  keriI mogkap)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perkawinan

Nomor Telepon Kantor  (021  4214670)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (Umum)"