Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)

  1. U sia minimal 19 tahun untuk laki- laki dan bagi perempuan minimal 19 tahun
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  3. FC KTP dan FC KK Pemohon dan calon
  4. FC Akte Kelahiran Pemohon dan calon atau FC Surat Keterangan Lahir (jika tidak memiliki akta kelahiran)
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah dari Perno hon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai Rp 10.000
  6. FC KTP 2 orang Saksi
  7. FC KTP dan.. FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/ Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal) / Akte Cerai jika tel ah bercer
  8. FC Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat
  9. Surat Kuasa beserta FC KTP Penerima Kuasa bermaterai Rp 10.000 (apabila dikuasakan).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir Nl dan PM1 (Kelurahan);
  6. Petugas mernproses penandatanganan Formulir Nl dan PMl (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir Nl dan PMl (PTSP).

hari  keria /  mhon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perkawinan

Nomor Telepon Kantor  (0  4214670)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)"