Penetapan status penggunaan BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan

  1. Surat Permohonan Penetapan Status;
  2. Untuk BMN berupa tanah, yakni fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat;
  3. Untuk BMN berupa bangunan: 1. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 2. fotokopi dokumen perolehan; dan 3. fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang.
  4. Untuk BMN berupa tanah dan bangunan: 1. fotokopi dokumen kepemilikan tanah berupa sertipikat; 2. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 3. fotokopi dokumen perolehan bangunan; 4. fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang.

  1. Pengguna Barang mengajukan surat permohonan penetapan status beserta dokumen persyaratan kepada KPKNL
  2. KPKNL melakukan penelitian atas permohonan
  3. Apabila berkas tidak lengkap, maka KPKNL akan mengirimkan surat permohonan kelengkapan berkas
  4. Apabila berkas lengkap, KPKNL akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Status

5 (lima hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan keputusan penetapan status penggunaan BMN.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan

Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website: www.wise.kemenkeu.go.id, email: pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id, kpknldumaipengaduan@gmail.com call center: 1500991, sms pengaduan : 085363314090

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan status penggunaan BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan"