Persetujuan / penolakan penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan

  1. Permohonan penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan disertai: a) penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN; b) data administratif; c) nilai limit Penjualan; d) surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan.

  1. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan beserta dokumen persyaratan kepada Kepala KPKNL
  2. KPKNL melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN (pertimbangan permohonan Penjualan, penelitian data administratif, pemenuhan persyaratan)
  3. Apabila berkas tidak lengkap, maka KPKNL akan mengirimkan surat permohonan kelengkapan berkas
  4. Dalam hal diperlukan, KPKNL melakukan penelitian fisik BMN yang direncanakan dilakukan Penjualan, termasuk melakukan penilaian
  5. Apabila berkas lengkap, KPKNL menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Penjualan.

7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan surat persetujuan/penolakan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan atau Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

Surat Persetujuan atau Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website: www.wise.kemenkeu.go.id, email: pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id, kpknldumaipengaduan@gmail.com call center: 1500991, sms pengaduan : 085363314090

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan / penolakan penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan"