Permintaan Kutipan Risalah Lelang KPKNL Jayapura

  1. Surat Permohonan Kutipan Risalah Lelang
  2. Kwitansi Pembayaran Harga Lelang
  3. Asli SSPD BPHTB (untuk obyek lelang berupa tanah / bangunan)
  4. Meterai Rp10.000,- (1 buah)
  5. Fotokopi KTP (Jika dikuasakan, dilampirkan KTP Yang menerima dan memberikan Kuasa)
  6. Surat Kuasa Bermeterai, Jika Dikuasakan

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan dokumen pendukung ke KPKNL
  2. KPKNL akan melakukan verifikasi dan menerbitkan kutipan risalah lelang jika telah memenuhi persyaratan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Risalah Lelang

wise.kemenkeu.go.id  

lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kutipan Risalah Lelang KPKNL Jayapura"