Permohonan Keringanan Utang

  1. Pokok kredit/hutang sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
  2. Laporan hasil penilaian barang jaminan (dilakukan oleh Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL)
  3. Surat Persetujuan dari Penyerah Piutang (tidak wajib)
  4. Dalam hal usaha Penanggung Hutang/Penjamin Hutang masih berjalan, dan permohonan yang diajukan berupa keringanan jangka waktu, atau keringanan jumlah hutang sekaligus jangka waktu, permohonan harus dilengkapi laporan keuangan
  5. Dalam hal kegiatan usaha Penanggung Hutang tidak berjalan atau Penanggung Hutang sama sekali tidak mempunyai usaha, atau permohonan keringanan yang diajukan berupa keringanan jumlah hutang, permohonan keringanan hutang yang diajukan dilengkapi: a) latar belakang permohonan keringanan utang b) rencana pelunasan utang c) sumber dana pelunasan utang

  1. Pemohon mengajukan permohonan keringanan utang kepada Kepala KPKNL
  2. KPKNL melakukan penelitian atas permohonan
  3. Apabila berkas tidak lengkap, maka KPKNL akan mengirimkan surat permohonan kelengkapan berkas
  4. Dalam hal diperlukan, KPKNL melakukan penilaian barang jaminan, sesuai dengan SOP Penilaian
  5. Apabila berkas lengkap, KPKNL akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang

Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website: www.wise.kemenkeu.go.id, email: pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id, kpknldumaipengaduan@gmail.com call center: 1500991, sms pengaduan : 085363314090