Layanan Konsultasi Psikologi

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) / KTP/ BPJS (bila mempunyai)

  1. Mendaftar ke bagian pendaftaran

a)       Catin                      : +/- 20 menit

b)      ANC/Ibu hamil   : +/- 20 menit

c)       Calon Haji            : +/- 20 menit

d)      Individu                                : +/- 45 menit


a)      Pasien tanpa Jaminan Kesehatan Nasional, dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman yang berlaku

b)      Pasien APS (Atas Permintaan Sendiri) sehingga langsung ke Unit Konsultasi Psikologi  tetap dikenai biaya walaupun mempunyai Jaminan Kesehatan dengan Faskes Puskesmas Cangkringan

c)       Pasien dengan rujukan internal dan mempunyai Jaminan Kesehatan dengan Faskes Puskesmas Cangkringan tidak dikenai biaya, dan diberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


1. catin (calon pengantin), ibu hamil, 2. calon jamaah haji, 3. permasalahan individu meliputi anak, remaja, dewasa dan lansia.

a)       Kotak saran

b)      Whatsapp : 085174104938

c)       Telepon : (0274)2860007

d)      Media sosial (instagram dan fecebook : Puskesmas Cangkringan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ketik KONSUL kirim wa ke 082220897007

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Psikologi"

Pelaksana

Marji

Kasir