Layanan Konsultasi Psikologi

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) / KTP/ BPJS (bila mempunyai)
  2. 1) Pasien APS (atas permintaan sendiri) sudah mendaftar di pendaftaran, pasien rujuk internal sudah membawa form rujukan internal dari poli asal
  3. 2) Berkas rekam medis sudah tersedia di unit konsultasi psikologi
  4. 3) Pasien hadir dan bersedia dilakukan asesmen psikologis dan intervensi psikologis

  1. 1) Pasien menunggu panggilan sesuai antrian di unit konsultasi psikologi
  2. 2) Pasien mendapatkan pelayanan di unit konsultasi psikologi
  3. 3) Jika dari hasil pemeriksaan psikologis ditemukan bahwa pasien indikasi gangguan jiwa berat, indikasi depresi berat-sedang, indikasi gangguan perkembangan, maka dilakukan rujukan internal ke unit BP Umum agar dilakukan perujukan eksternal secara berjenjang sesuai dengan indikasi (diagnosa)
  4. 4) Jika dari hasil pemeriksaan psikologis ditemukan indikasi pasien membutuhkan farmakoterapi untuk dapat beristirahat dan mengurangi kecemasan tetapi tidak perlu rujuk eksternal, maka dilakukan pula perujukan internal ke unit BP Umum.

a)       Catin                      : +/- 20 menit

b)      ANC/Ibu hamil   : +/- 20 menit

c)       Calon Haji            : +/- 20 menit

d)      Individu                                : +/- 45 menit


a)      Pasien tanpa Jaminan Kesehatan Nasional, dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman yang berlaku

b)      Pasien APS (Atas Permintaan Sendiri) sehingga langsung ke Unit Konsultasi Psikologi  tetap dikenai biaya walaupun mempunyai Jaminan Kesehatan dengan Faskes Puskesmas Cangkringan

c)       Pasien dengan rujukan internal dan mempunyai Jaminan Kesehatan dengan Faskes Puskesmas Cangkringan tidak dikenai biaya, dan diberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


1. catin (calon pengantin), ibu hamil, 2. calon jamaah haji, 3. permasalahan individu meliputi anak, remaja, dewasa dan lansia.

a)       Kotak saran

b)      Whatsapp : 085174104938

c)       Telepon : (0274)2860007

d)      Media sosial (instagram dan fecebook : Puskesmas Cangkringan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ketik KONSUL kirim wa ke 082220897007

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Psikologi"

Pelaksana

Marji

Kasir