Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/Di Atas Nilai Pengikatan

  1. Penjamin Hutang adalah pemilik barang jaminan yang tidak menjamin seluruh hutang Penanggung Hutang;
  2. Dalam hal penjamin hutang telah meninggal dunia, permohonan penebusan dapat diajukan oleh ahli warisnya;
  3. Permohonan penebusan dapat diajukan pada semua tingkat pengurusan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang

  1. Penjamin Hutang menajukan Surat Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/Di Atas Nilai Pengikatan kepada Kepala KPKNL
  2. KPKNL melakukan penelitian atas permohonan
  3. Apabila berkas tidak lengkap, maka KPKNL akan mengirimkan surat permohonan kelengkapan berkas
  4. Apabila berkas lengkap, KPKNL akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Permohonan Penebusan Barang Jaminan

4 (empat) hari kerja sejak persyaratan dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Permohonan Penebusan Barang Jaminan

Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Permohonan Penebusan Barang Jaminan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website: www.wise.kemenkeu.go.id, email: pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id, kpknldumaipengaduan@gmail.com call center: 1500991, sms pengaduan : 085363314090

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penebusan Barang Jaminan Senilai/Di Atas Nilai Pengikatan"