Standar Pelayanan Kelengkapan Administrasi Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja

  1. Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang sudah dicatatkan di Kelurahan
  2. Surat Keterangan Penguasaan tanah yang telah ditandatangani Lurah
  3. Surat Keterangan (PM 1) yang telah ditandatangani Lurah
  4. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW yang menyebutkan lokasi tanah
  5. FC KTP terbaru Pemohon atau KTP Kuasa jika dikuasakan
  6. FC KK terbaru Pemohon
  7. FC pelunasan PBB dari UPPRD (tidak ada tunggakan)
  8. Surat Riwayat Kepemilikan Tanah (asal usul)
  9. Surat pernyataan Ahli Waris jika tanah merupakan warisan
  10. Asli dan FC Akta Jual Beli (AJB)/Surat Hibah
  11. Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diketahui oleh RT, RW dan Saksi (disertai dengan melampirkan FC KTP saksi)
  12. FC Surat Keterangan Tanah dari BPN
  13. Berita Acara Peninjauan Lapangan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan(PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan surat pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah eks kota praja (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima surat Pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah Eks Kota Praja (PTSP)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Penguasaan Tanah 2. Pencatatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa 3. Surat Keterangan (PM1) Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja

<meta charset="UTF-8" />
1.Nomor Telepon Kantor 021- 42873302
2. SMS 081285323673
3. Email: - ptspsenenkel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kelengkapan Administrasi Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja"