Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)

  1. KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku
  2. Pas Photo terbaru dengan latar belakang warna biru

  1. Membuat akun e-Licensing di laman website https://iar-ikrap.postel.go.id/
  2. Login menggunakan akun user
  3. Login menggunakan akun user
  4. Mencetak SPP
  5. Pembayaran SPP melalui system Host to Host (H2H)
  6. Pemberitahuan IKRAP telah diterbitkan
  7. Mengunduh IKRAP melalui akun e-Licensing
  8. Menjadi anggota organisasi

20 Hari kerja

Biaya Pendaftaran IKRAP sebesar Rp.150.000,- untuk masa laku 5 tahun.

Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)


  1. LAPOR! https://www.lapor.go.id/
  2. Loket Pelayanan (Kotak Pengaduan, QR Code Pengaduan dan Saran)
  3. Contact Center SDPPI 
    1. Telpon    : 159
    2. email      : callcenter_sdppi@kominfo.go.id
  4. Website Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (kominfo.go.id)
  5. Mobile App ADEYA
  6. Whats App Pelayanan (08111100159)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)"