20 Hari kerja
Biaya Pendaftaran IKRAP sebesar Rp.150.000,- untuk masa laku 5 tahun.
Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)"
DIREKTUR OPERASI SUMBER DAYA