20 Hari kerja
Biaya Pendaftaran IKRAP sebesar Rp.150.000,- untuk masa laku 5 tahun.
Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store