Standar Pelayanan Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris WNI

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. pemohon adalah para ahli waris atau ahli waris yang menerima kuasa dari para ahli waris lainnya
  2. surat pengantar yang ditandatangani RT/RW (Asli)
  3. FC KTP Pewaris atau FC KTP Para ahli waris
  4. FC KK terbaru para ahli waris
  5. FC Akta kelahiran / surat keterangan lahir / surat kenal lahir para ahli waris
  6. FC Surat Nikah pewaris (suami/istri)
  7. FC Surat kematian pewaris / akta kematian /surat keterangan pelaporan kematian / surat keterangan kematian dari RS/Puskesmas/yankes dan / atau dokumen keterangan lain yang disamakan
  8. surat pernyataan dari ahli waris bermaterai Rp 10.000
  9. surat kuasa (bagi ahli waris yang menerima kuasa dari ahli waris lainnya) bermaterai Rp 10.000
  10. FC Akta cerai (apabila cerai)
  11. FC Surat keterangan kematian ahli waris / akta kematian / surat keterangan pelaporan kematian / surat keterangan kematian dari RS / Puskesmas / yankes dan / atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila ahli waris meninggal dunia
  12. FC / KIA /Akta kelahiran istri / suami dan anak kandung para ahli waris yang telah meninggal
  13. FC 2 Orang saksi

  1. pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. petugas menerima berkas
  4. petugas melakukan verifikasi berkas
  5. petugas memproses penandatanganan pencatatan pencatatan surat pernyataan ahli waris
  6. permohonan menerima pencatatan surat pernyataan ahli waris

1 HARI KERJA / PEMOHON (Bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

surat pernyataan ahli waris WNI

1. nomor telepon kantor 021-3106333

2. kotak saran dan pengaduan

3. email : gondangdia72@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris WNI"