Perizinan Amatir Radio (IAR)

  1. KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku
  2. Pas Photo terbaru berlatar belakang warna merah
  3. Surat pernyataan (Orang Tua/Wali)
  4. Surat pernyataan tunduk pada peraturan perundang-undangan

  1. Pemohon membuat permohonan pembuatan akun pada system perizinan daring SDPPI, dengan mengunjungi halaman website https://iar-ikrap.postel.go.id
  2. Login dengan akun user, yang telah didaftarkan pada website
  3. Mengajukan permohonan pendaftaran UNAR dan unggah scan dokumen persyaratan
  4. Panitia UNAR (UPT) melakukan Veriikasi Permohonan
  5. Apabila berkas lengkap Pemohon dapat Mengunduh/ Cetak Invoice SPP, dan apabila berkas tidak lengkap, maka Panitia mengirim email penolakan kekurangan dokumen persyaratan.
  6. Pemohon melakukan pembayaran untuk biaya UNAR secara online via Host to Host paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan Ujian
  7. Pemohon menerima pemberitahuan via email bahwa pemohon sudah terdaftar sebagai peserta ujian dan mencetak kartu peseta ujian
  8. Pemohon Mengikuti UNAR di lokasi sesuai tingkatannya (CAT)
  9. Pemohon menerima pengumuman Hasil UNAR melalui Email
  10. Pemohon dapat mengunduh IAR di system perizinan daring SDPPI (Callsign diberikan otomatis oleh system)
  11. Pemohon wajib menjadi anggota organisasi paling lambat 30 hari sejak diterbitkan IAR

20 Hari kerja

Biaya Pendaftaran UNAR:
  1. Tingkat Siaga sebesar Rp 50.000
  2. Tingkat Penggalang sebesar Rp 75.000
  3. Tingkat Penegak sebesar Rp 100.000

Izin Amatir Radio (IAR)


  1. LAPOR! https://www.lapor.go.id/
  2. Loket Pelayanan (Kotak Pengaduan, QR Code Pengaduan dan Saran)
  3. Contact Center SDPPI 
    1. Telpon    : 159
    2. email      : callcenter_sdppi@kominfo.go.id
  4. Website Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (kominfo.go.id)
  5. Mobile App ADEYA
  6. Whats App Pelayanan (08111100159)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Amatir Radio (IAR)"