Surat pernyataan tunduk pada peraturan perundang-undangan
Pemohon membuat permohonan pembuatan akun pada system perizinan daring SDPPI, dengan mengunjungi halaman website https://iar-ikrap.postel.go.id
Login dengan akun user, yang telah didaftarkan pada website
Mengajukan permohonan pendaftaran UNAR dan unggah scan dokumen persyaratan
Panitia UNAR (UPT) melakukan Veriikasi Permohonan
Apabila berkas lengkap Pemohon dapat Mengunduh/ Cetak Invoice SPP, dan apabila berkas tidak lengkap, maka Panitia mengirim email penolakan kekurangan dokumen persyaratan.
Pemohon melakukan pembayaran untuk biaya UNAR secara online via Host to Host paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan Ujian
Pemohon menerima pemberitahuan via email bahwa pemohon sudah terdaftar sebagai peserta ujian dan mencetak kartu peseta ujian
Pemohon Mengikuti UNAR di lokasi sesuai tingkatannya (CAT)
Pemohon menerima pengumuman Hasil UNAR melalui Email
Pemohon dapat mengunduh IAR di system perizinan daring SDPPI (Callsign diberikan otomatis oleh system)
Pemohon wajib menjadi anggota organisasi paling lambat 30 hari sejak diterbitkan IAR
20 Hari kerja
Biaya Pendaftaran UNAR:
Tingkat Siaga sebesar Rp 50.000
Tingkat Penggalang sebesar Rp 75.000
Tingkat Penegak sebesar Rp 100.000
Izin Amatir Radio (IAR)
LAPOR! https://www.lapor.go.id/
Loket Pelayanan (Kotak Pengaduan, QR Code Pengaduan dan Saran)