Pemberian Surat Keterangan (PM 1) Peningkatan Hak Atas tanah

  1. Surat pengantar RT dan RW
  2. Surat kuasa bila dikuasakan dengan materai Rp. 10.000
  3. FC KTP penerima kuasa
  4. FC KTP / KK pemohon
  5. Fc sertifikat HGB/AJB/dokumen lainnya dan menunjukkan aslinya
  6. FC SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dibayar dan bukti lunas
  7. Surat pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungn keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizintal, yang menyatakan yang bersangkutan benar sebagai pemilik atau menguasai bidang tanah tersebut
  8. Surat riwayat kepemilikan tanah yang menyebutkan riwayat perolehan, penguasaan tanah
  9. Surat pernyataan tidak sengketa yang diketahui RT dan RW
  10. Surat pernyataan para Ahli waris sesuai peruntukannya (bila Pewaris meninggal)

  1. Pemohon mengambil noor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan surat pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima surat Pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah (PTSP)

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pemberian Surat Keterangan (PM 1) Peningkatan Hak atas tanah

1. Nomor telepon kantor (021) - 4244825

2. Kotak saran dan pengaduan

3. Email : kebon_kosong@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.jakevo.jakarta.go.id