Permohonan CETAK KTP HILANG

No. SK: 35 Tahun 2022

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. Foto copy KK

  1. Melalui Pelayanan PTSP di Kelurahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Permohonan CETAK KTP HILANG)

Dilakukan secara Langsung oleh Lurah dalam bentuk Tanda tangan dan Stempel Basah 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan CETAK KTP HILANG"