Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

  1. KTP Identitas Penanggung Jawab (Upload Dok.Asli)
  2. Kartu Keluarga (Upload Dok.Asli)
  3. Surat Pengantar yang ditandatangan RT dan RW (Upload Dok.Asli)
  4. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa (Jika dikuasakan dan Upload Dok.Asli)
  5. Surat Pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya(Upload Dok.Asli)
  6. Scan asli KTP para saksi (Upload Dok.Asli)
  7. AJB/Hibah/Waris/APHB/HGB/SHM dan menunjukkan scan asli dokumen tersebut (Upload Dok.Asli)
  8. SPPT PBB / SPPT PBB asli tetangga (Upload Dok.Asli)
  9. SPD-BPHTB asli yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPD (Upload Dok.Asli)
  10. IMB/IPB asli (Upload Dok.Asli)

  1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan.
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP).
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan Pendaftaran Otjek Pajak Baru (PTSP)
  4. Petugas melakukan survey lapangan (Kelurahan).
  5. Petugas memproses penandatanganan Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP)

Pelayanan Pengantar Masayarakat/ PM 1 Online Jakevo Pecah PBB dapat selesai apabila kelengkapan berkas yang diajukan pemohon melalui sistem Jakevo lengkap, maka pelayanan tsbt dapat selesai 1x24 jam. Namun, apabila tidak lengkap maka menunggu pemohon melengkapi kelengkapan berkas, sehingga jangka waktu penyelesaian dapat memakan waktu lebih dari 1x24 jam. 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat PM 1 Pecah PBB

Penanganan pengaduan pelayanan dapat langsung ditindaklanjuti melalui chat box kolom pesan yang sifatnya  interaktif antara pemohon warga dengan petugas dan menghubungi Call Center pada nomor 1500164 / (021) 1500164 (Non Telkomsel).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JAKEVO ( SE Sekda No. 38/SE/2022 )

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan"