Pelayanan Pengantar Masayarakat/ PM 1 Online Jakevo Pecah PBB dapat selesai apabila kelengkapan berkas yang diajukan pemohon melalui sistem Jakevo lengkap, maka pelayanan tsbt dapat selesai 1x24 jam. Namun, apabila tidak lengkap maka menunggu pemohon melengkapi kelengkapan berkas, sehingga jangka waktu penyelesaian dapat memakan waktu lebih dari 1x24 jam.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Surat PM 1 Pecah PBB
Penanganan pengaduan pelayanan dapat langsung ditindaklanjuti melalui chat box kolom pesan yang sifatnya interaktif antara pemohon warga dengan petugas dan menghubungi Call Center pada nomor 1500164 / (021) 1500164 (Non Telkomsel).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store